Tidak Perlu Ada Polisi Parlemen
Wacana pembentukan polisi parlemen menuai pro dan kontra diantara para anggota parlemen di Senayan. Di satu sisi mendukung adanya polisi parlemen, namun ada juga yang menolak yaitu politisi senior PDI Perjuangan Tb. Hasanuddin.
Ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR Selasa (14/4) di Gedung DPR, Senayan, mantan Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyatakan, biasa sajalah, seperti di komplek perkantoran lembaga negara yang lain, tidak perlu ada polisi parlemen. “ Saya belum melihat sesuatu yang krusial, kemudian perlu ada organisasi khusus,” ujarnya.
Ia menyatakan, pengamanan terhadap gedung DPR hendaknya seperti yang ada sekarang. Pengamanan dalam (pamdal) bertugas melakukan pengamanan di dalam gedung DPR sementara polisi silahkan saja seperti yang dilakukan sekarang. Sementara kalau terjadi masalah bisa ditambah penguatan. “ Jadi kalau tidak ada apa-apa, ya tidak perlu tambahan
penguatan,” jelasnya.
Anggota Dewan dari Dapil Jabar ini menegaskan, kalaupun terjadi pemukulan anggota DPR, kemudian dibentuk struktur organisasi khusus (polisi parlemen), menurutnya tidak relevan.
Berdasarkan informasi, DPR tengah menyusun peraturan tentang parliamentary police atau polisi parlemen yang nantinya bakal dipimpin oleh seorang jenderal polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Adapun landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen ini yai tentang Objek Vital Nasional, dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, adanya polisi parlemen berkesan tidak baik sebab gedung parlemen itu adalah gedung yang harus dimenej secara khusus karena berisi orang-orang khusus. “ Kita sama-sama sajalah. Apalagi itu, polisinya adalah polisi negara, rumahnya ya di komplek masing-masing saja. Bertugas disini tidak perlu ada hal yang
khusus seperti negara dalam negara,” pungkas dia (mp,ipk).